Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Kemkominfo) berencana memberlakukan sertifikat digital sebagai opsi
pengguna untuk bertransaksi online. Guna sertifikat tersebut tak lain untuk mengidentifikasi data pengguna ketika hendak melakukan aktivitas digital.
Direktur Jenderal Aplikasi dan
Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan jika
sertifikat digital yang akan dikeluarkan oleh Certificate Authority
(CA) ini diklaim sangat aman. Sebab, komunikasi yang digunakan
antarperangkat menggunakan enkripsi.
Menurutnya, sertifikat digital ini
sangat aman, apalagi untuk e-Commerce dan aktivitas tukar-menukar
dokumen karena menjamin autentikasi. Ia juga mengatakan, seritifikat
digital menggunakan sistem pengamanan bernama Public Key Infrastructure.
Tujuannya untuk menjaga keamanan kegiatan transaksi online di perbankan dan e-Commerce.
Berdasarkan penilaian Samuel, sistem
Public Key Infrastructure harus lebih dimatangkan karena pengguna
internet di Indonesia terus tumbuh hingga 132 juta pada 2016 lalu.
Pernyataan tersebut merujuk ke survei Asosiasi Penyelenggara Jasa
Internet Indonesia (APJII).
Angka pengguna internet ini mendorong
pertumbuhan bisnis di internet, sebut saja perbankan dan e-Commerce.
Oleh karena itu, mekanisme keamanan transaksi online sangat dibutuhkan oleh industri tersebut.
Untuk saat ini, Public Key
Infrastructure tengah disiapkan supaya bisa diimplementasikan secara
luas di Indonesia. Pada tahun lalu, 12.000 sertifikat digital telah
diuji coba di segmen institusi pemerintah dengan sistem tersebut. Samuel
berharap semoga tahun depan sudah bisa digunakan secara utuh.
Source: liputan6.com
No Comments Yet
Add your comment